BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 di wilayah Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
Tindak pidana tersebut terungkap berkat laporan ibu korban ZN (15) adanya perdagangan orang yang dilakukan oleh 3 tersangka dengan inisial ARRZ als B (21) berperan mengajak korban bekerja dan mempromosikan atau menawarkan korban, WD (19) berperan mengelola uang hasil korban dan FSS (23) berperan mempromosikan atau menawarkan korban.
Awal kejadian tersangka ARRZ als B menawarkan korban ZN bekerja di rumah makan namun faktanya ZN tidak bekerja di rumah makan tetapi dieksploitasi sexual dengan harga Rp. 250.000 sampai Rp. 300.000 di daerah Mangga Besar Jakarta dan para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi michat, ujarnya.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, para tersangka juga menjanjikan korban akan digaji sebesar Rp. 2.500.000 apabila korban melayani tamu laki-laki sebanyak 32 orang.
Kepada tersangka kami terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76 F jo 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana dapat hubungi nomer aduan Bapak Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau ke call center di 110.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.