JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total terdapat sembilan gudang produksi yang telah diamankan.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa dalam hal ini pihaknya menangkap lima orang tersangka pengoplos oli palsu tersebut. Mereka adalah AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.
“Barang bukti yang kita sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal dikemas dalam kardus kemasaan 0, 8 dan 1 Liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3, 5 dan 4 liter ini siap edar, ” kata Hersadwi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek oli di pasaran. Oli tersebut diantaranya AHM Honda, Yamalube, Yamaha, Federal, Mesran hingga Pertamina.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan, ” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polresta Bogor Kota
Polda Jabar